Sabtu, 01 Agustus 2009

Visi dan Misi

Visi dan Misi
Berdasarkan Undang - Undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional, pasal 1 ayat 12, Visi adalah rumusan umum mengenai keadaan yang diinginkan pada akhir periode perencanaan. Penetapan visi sebagai bagian dari proses perencanaan pembangunan merupakan suatu langkah penting dalam perjalanan pemerintah daerah. Pada hakikatnya membentuk visi daerah adalah menggali gambaran bersama tentang masa depan ideal yang hendak diwujudkan. Visi adalah mental model masa depan, dengan demikian visi harus digali bersama, disusun bersama sekaligus diupayakan perwujudannya secara bersama, sehingga visi menjadi milik bersama yang diyakini oleh seluruh elemen masyarakat. Visi yang tepat bagi masa depan suatu daerah akan mampu menjadi akselerator kinerja bagi daerah tersebut.

Dengan memperhatikan pengertian visi dan melalui pendekatan membangun visi bersama serta didasarkan pada karakteristik spesifik yang dimiliki oleh Kota Probolinggo, maka ditetapkan visi Kota Probolinggo Tahun 2006-2009 yakni :

“TERWUJUDNYA KOTA PROBOLINGGO SEBAGAI TUJUAN INVESTASI YANG PROSPEKTIF, KONDUSIF DAN PARTISIPATIF”

Setiap daerah harus memastikan agar visi yang telah ditetapkan bersama dapat diupayakan perwujudannya. Untuk kepentingan itu harus disusun suatu tahapan yang secara umum akan terbagi kedalam dua tahapan yakni apa yang hendak dicapai dan bagaimana upaya untuk mencapainya. Salah satu unsur dalam tahapan tersebut adalah penetapan misi daerah.
Dalam rangka mewujudkan visi-nya maka ditetapkan misi Kota Probolinggo tahun 2006-2009 sebagai berikut :

1. Mewujudkan peningkatan penghayatan dan pengamalan nilai-nilai agama, peningkatan aksesibilitas serta kualitas pendidikan dan kesehatan;
2. Mewujudkan penanggulangan kemiskinan, pengurangan kesenjangan, perbaikan iklim ketenagakerjaan, dan memacu kewirausahaan;
3. Mewujudkan percepatan pertumbuhan ekonomi yang berkelanjutan dan percepatan pembangunan infrasturktur;
4. Memantapkan perwujudan Kota Probolinggo Bestari (Bersih, Sehat, Tertib, Aman, Rapi dan Indah);
5. Mewujudkan penegakan supremasi hukum dan HAM;
6. Mewujudkan peningkatan peranserta masyarakat dalam pembangunan yang ramah lingkungan dan berkeadilan;
7. Meningkatkan pelayanan publik melalui optimalisasi profesionalisme birokrasi.

Sumber : http://www.probolinggokota.go.id/index.php?option=com_content&view=article&id=78&Itemid=72

Tidak ada komentar:

Posting Komentar